Teori Dasar ushul Fiqh
Ushul fiqh adalah disiplin ilmu
yang mencakup tiga pokok pembahsan yaitu :
1. Teori-teori fiqh yang masih ijmal( global ).
2. Metode pengambilan hukum.
3. Syarat-syarat seorang mujtahid.
Penjelasan Teori-teori fiqh yang
masih ijmal( global ), contohnya adalah :
-
Amar (perintah ) yang di
mutlakan, menunjukan hukum wajib.
-
Nahi( larangan ) yang di
mutlakkan , menunjukan hukum haram.
-
Tindakan Nabi SAW, ijma’
,Qiyas , dan istishhab ( melanggengkan hokum asal ) , bisa di jadikan sebagai hujah
.. dsb.
Sedangkan untuk kaedah-kaedah fiqh
yang sudah di terapkan pada masalah-masalah tertentu ,bukan termasuk bagian dari
ushul-fiqh, seperti :
-
أقيموا
الصلاة : dirikanlah sholat ! , dalil inimerupakan perintah
untuk mendirikan sholat ,sedangkan perintah itu jika di mutlakan menunjukan hukum
wajib, dengan demikian sholat itu hukumnya adalah wajib.
-
ولا
تقربوا الزنا : Jangan mendekati perzinaan ! , dalil ini merupakan
larangan mendekati perzinaan ,sedangkan larangan itu ketika di mutlakkan menunjukan
hukum haram , dengan demikian berzian itu hukumnya haram.
-
Di dalam sebuah hadist yang
di riwayatkan oleh Bukhori-Muslim, di terangkan bahwa Rasulullah saw, pernah mengerjakan
sholat sunah di dalam ka’bah. Dalil ini menunjukan tindakan yang pernah di
lakukanNabi SAW ,yakni sholat di dalam ka’bah. Sedangkan tindakan Nabi SAW
merupakan hujjah, dengan demikian sholat sunah di dalamka’bahitu hukum Jawaz.
-
Ijma para ulama ,tentang anak
perempuan dari anak laki-laki mayit , yang bersamaan anak perempuan mayit ,
ketika tidak ada yang meng – ashobahinya, mendapatkan bagian 1/6 . ijma para ulama
merupakan hujah , dengan demikian , anak perempuan dari anak laki-laki mayit ,
yang bersamaan anak perempuan mayit , ketika tidak ada yang meng-ashobahinya,
mendapat bagian 1/6 berdasarkan ijma para ulama.
-
Peng-qiyasan gandum atas beras
, yang menurut sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam muslim, di larang untuk
di tukarkan dengan sebagian yang lain , kecuali harus sama timbanganya atau takaranya
dan harus di serah terimakan. Sedangkan qiyas itu bisa di jadikan hujah menetapkan
hukum, dengan demikian gandum hukumnya sama dengan beras, yakni haram di
jual/di tukar dengan sebagian yang lain, kecuali dalam pertimbangan yang sama dan
di serah terimakan seketika itu juga.
-
Melanggengkan hukum suci bagi
orang yang meragukan tetapnya kesucian, semisal :ada orang yang telah melakukan
wudlu , namun ia ragu apakah dirinya sudah batal atau masih suci , maka orang
tersebut tetap dihukumi suci, karena menetapkan hukum asal, ( ishtishhab ) itu bisa
di jadikan hujah untuk menetapkan hukum.
Pennjelasan tentang Metode pengambilan
hukum :ketika terjadi pertentangan di antara dalil-dalil fiqh , dengan menggunakan
teori-teori fiqh yang sebangsa tafshil ( yang sudah di tetapkan ) . Misalnya
:ketika ada pertentangan antara dalil Am dengandalil Khosh, maka yang di pakai dalil
Khosh, ketika ada pertentangan antara dalil Mutlaq dengan dalil Muqoyyad , maka
yang di pakai adalah dalil Muqoyyad… dsb.
Namun apabila dalil-dalil yang
saling bertentangan tersebut masih bisa di kompromikan ,maka wajib untuk mengkompromikanya.
Contoh dalam hadist rasulullah bersabda
:
Artinya :“ dua mata adalah tali pengikat
dubur , barang siapa tidur, maka hendaknya berwudhu “.
Sementara dalam hadist lain , yang diriwayatkan
dari anas :
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضؤن
“
Para sahabat ketika itu tertidur , kemudian melakukan sholat dan tidak berwudhu
“.
Hadist pertama oleh para ulama di
arahkan kepada pengertian“ tidur dengan tanpa menetapkan pantat” , sedangkan hadist
kedua di arahkan kepada pengertian “ tidur dengan menetapkan pantat “.
Penjelasan tentang Syarat-syarat seorang
mujtahid :
Pertama, persyaratan umum
(al-syurut al-‘ammah), yang meliputi:
(1) balig,
(2) berakal sehat,
(3) kuat daya nalarnya, dan
(4) beriman atau mukmin.
Kedua, persyaratan pokok (al-syurut
al-asasiyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut mujtahid supaya
memiliki kecakapan berikut:
(1) mengetahui Qur’an,
(2) memahami Sunnah,
(3) memahami maksud-maksud hukum
syari’at, dan
(4) mengetahui kaidah-kaidah umum
(al-qawa’id al-kulliyat) hukum Islam.
Ketiga, persyaratan penting
(al-syurut al-hammah), yakni beberapa persyaratan yang penting dipunyai
mujtahid. Syarat-syarat ini mencakup:
(1) menguasai bahasa Arab,
(2) mengetahui ilmu ushul al-fiqh,
(3) mengetahui ilmu mantik atau
logika, dan
(4) mengetahui hukum asal suatu
perkara (al-bara’ah al-asliyah).
Keempat, persyaratan pelengkap
(al-syurut al-takmiliyah) yang mencakup:
(1) tidak ada dalil qat’i bagi
masalah yang diijtihadi,
(2) mengetahui tempat-tempat
khilafiyah atau perbedaan pendapat,
(3) memelihara kesalehan dan
ketaqwaan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar