Minggu, 03 Februari 2013

Teori Ushul Fiqh

Teori Dasar ushul Fiqh

Ushul fiqh adalah disiplin ilmu yang mencakup tiga pokok pembahsan yaitu :
1.       Teori-teori fiqh yang masih ijmal( global ).
2.       Metode pengambilan hukum.
3.       Syarat-syarat seorang mujtahid.
Penjelasan Teori-teori fiqh yang masih ijmal( global ), contohnya adalah :
-          Amar (perintah ) yang di mutlakan, menunjukan hukum wajib.
-          Nahi( larangan ) yang di mutlakkan , menunjukan hukum haram.
-          Tindakan Nabi SAW, ijma’ ,Qiyas , dan istishhab ( melanggengkan hokum asal ) , bisa di jadikan sebagai hujah .. dsb.
Sedangkan untuk kaedah-kaedah fiqh yang sudah di terapkan pada masalah-masalah tertentu ,bukan termasuk bagian dari ushul-fiqh, seperti :
-          أقيموا الصلاة  : dirikanlah sholat ! , dalil inimerupakan perintah untuk mendirikan sholat ,sedangkan perintah itu jika di mutlakan menunjukan hukum wajib, dengan demikian sholat itu hukumnya adalah wajib.

-          ولا تقربوا الزنا  : Jangan mendekati perzinaan ! , dalil ini merupakan larangan mendekati perzinaan ,sedangkan larangan itu ketika di mutlakkan menunjukan hukum haram , dengan demikian berzian itu hukumnya haram.
-          Di dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Bukhori-Muslim, di terangkan bahwa Rasulullah saw, pernah mengerjakan sholat sunah di dalam ka’bah. Dalil ini menunjukan tindakan yang pernah di lakukanNabi SAW ,yakni sholat di dalam ka’bah. Sedangkan tindakan Nabi SAW merupakan hujjah, dengan demikian sholat sunah di dalamka’bahitu hukum Jawaz.
-          Ijma para ulama ,tentang anak perempuan dari anak laki-laki mayit , yang bersamaan anak perempuan mayit , ketika tidak ada yang meng – ashobahinya, mendapatkan bagian 1/6 . ijma para ulama merupakan hujah , dengan demikian , anak perempuan dari anak laki-laki mayit , yang bersamaan anak perempuan mayit , ketika tidak ada yang meng-ashobahinya, mendapat bagian 1/6 berdasarkan ijma para ulama.
-          Peng-qiyasan gandum atas beras , yang menurut sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam muslim, di larang untuk di tukarkan dengan sebagian yang lain , kecuali harus sama timbanganya atau takaranya dan harus di serah terimakan. Sedangkan qiyas itu bisa di jadikan hujah menetapkan hukum, dengan demikian gandum hukumnya sama dengan beras, yakni haram di jual/di tukar dengan sebagian yang lain, kecuali dalam pertimbangan yang sama dan di serah terimakan seketika itu juga.
-          Melanggengkan hukum suci bagi orang yang meragukan tetapnya kesucian, semisal :ada orang yang telah melakukan wudlu , namun ia ragu apakah dirinya sudah batal atau masih suci , maka orang tersebut tetap dihukumi suci, karena menetapkan hukum asal, ( ishtishhab ) itu bisa di jadikan hujah untuk menetapkan hukum.
Pennjelasan tentang Metode pengambilan hukum :ketika terjadi pertentangan di antara dalil-dalil fiqh , dengan menggunakan teori-teori fiqh yang sebangsa tafshil ( yang sudah di tetapkan ) . Misalnya :ketika ada pertentangan antara dalil Am dengandalil Khosh, maka yang di pakai dalil Khosh, ketika ada pertentangan antara dalil Mutlaq dengan dalil Muqoyyad , maka yang di pakai adalah dalil Muqoyyad… dsb.
Namun apabila dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut masih bisa di kompromikan ,maka wajib untuk mengkompromikanya.
Contoh dalam hadist rasulullah bersabda :
العينان وكاء السه فمن نام فليتوضا
Artinya :“ dua mata adalah tali pengikat dubur , barang siapa tidur, maka hendaknya berwudhu “.
Sementara dalam hadist lain , yang diriwayatkan dari anas :
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينامون ثم يصلون ولا يتوضؤن
“ Para sahabat ketika itu tertidur , kemudian melakukan sholat dan tidak berwudhu “.
Hadist pertama oleh para ulama di arahkan kepada pengertian“ tidur dengan tanpa menetapkan pantat” , sedangkan hadist kedua di arahkan kepada pengertian “ tidur dengan menetapkan pantat “.
Penjelasan tentang Syarat-syarat seorang mujtahid :
Pertama, persyaratan umum (al-syurut al-‘ammah), yang meliputi:

(1) balig,
(2) berakal sehat,
(3) kuat daya nalarnya, dan
(4) beriman atau mukmin.

Kedua, persyaratan pokok (al-syurut al-asasiyah), yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut mujtahid supaya memiliki kecakapan berikut:

(1) mengetahui Qur’an,
(2) memahami Sunnah,
(3) memahami maksud-maksud hukum syari’at, dan
(4) mengetahui kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-kulliyat) hukum Islam.

Ketiga, persyaratan penting (al-syurut al-hammah), yakni beberapa persyaratan yang penting dipunyai mujtahid. Syarat-syarat ini mencakup:

(1) menguasai bahasa Arab,
(2) mengetahui ilmu ushul al-fiqh,
(3) mengetahui ilmu mantik atau logika, dan
(4) mengetahui hukum asal suatu perkara (al-bara’ah al-asliyah).

Keempat, persyaratan pelengkap (al-syurut al-takmiliyah) yang mencakup: 

(1) tidak ada dalil qat’i bagi masalah yang diijtihadi,
(2) mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat, 
(3) memelihara kesalehan dan ketaqwaan diri.

d
Judul: Teori Ushul Fiqh; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar